Kasus 8
Bisnis Prostitusi Online
Layanan
jasa prostitusi via online semakin marak di tengah masyarakat akhir-akhir ini.
Pelaku bisnis haram ini sudah semakin canggih dalam menjalankan bisnis esek
esek tersebut. Ini terbukti, belum lama ini, Polrestabes Surabaya
mengungkap bisnis prostitusi yang dilakukan melalui internet. Kali ini, giliran
Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim membongkar
kasus prostitusi via online tersebut.
Kasubdit
Renakta AKBP Heru Purnomo mengataan, pihaknya berhasil mengungkap jasa layanan
prostitusi via online yang dilakukan antar pulau. Dari pengungkapan tersebut,
pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka, yang diduga adalah seorang
mucikari (germo). Pelaku yang diamankan berinisial SG (25), warga Tegalsari,
Surabaya. Tersangka ini memiliki peran, yang mencarikan konsumen terhadap para
para pekerja seks (PSK) tersebut.
"Modus
dari pelaku,dengan menawarkan gadis-gadis itu melalui online dan via Blackberry
Massenger (BBM). Setelah terjadi kesepakatan harga,maka di tentukan lokasi
hotel untuk transaksi," tuturnya, Selasa (19/8/2014).
Heru
menambahkan, saat ditangkap, pelaku bersama dengan dua orang gadis asal Malang,
sedang melakukan transaksi di sebuah hotel kawasan Kencana Sari, Surabaya. Dari
penangkapan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan, bahwa satu kali
transaksi tarifnya antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun harga tersebut
tidak menjadi patokan, karena menurut keterangan PSKnya, terkadang si konsumen
memberikan uang lebih.
Dari
tarif tersebut, si germo mendapatkan bagian 30 persen dari harga yang sudah
disepakati. Wanita yang digunakan dalam layanan esek-esek ini, berasal dari
beberapa kota, seperti Malang, Bandung, Jakarta dan kota lainnya.
"Untuk
harganya variatif, karena memang prostitusi khusus melayani lelaki kelas
menengah, dengan tarif antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk sekali
booking,"ujarnya.
Dari
hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua lembar
bukti pembayaran penyewaan kamar hotel, lima buah ponsel dan uang tunai Rp 1,5
juta, dan 1 kondom bekas terpakai. Dari tindakan tersebut, pelaku dijerat
dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Sementara
itu, pada kasus lain dengan motif sama, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya tengah
menginvestigasi kasus seorang mucikari yang diringkus di salah satu hotel
Jalan. Kedungsari Surabaya, yakni Galuh Pratama alias Papi Piesank (24) yang
menyediakan PSK, yang dilakukan melalui sistem online.
Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan pihaknya masih memburu
beberapa pelaku lain yang masuk dalam jaringan Galuh tersebut. Sedangkan wanita
yang tertangkap saat penggrebekan, sudah dipulangkan ke Bandung. Tetapi, yang
bersangkutan harus wajib lapor.
"Kami
masih mengembangkan perkara ini dan memburu pelaku lainnya," ungkapnya.
Sumaryono
menerangkan, jaringan Galuh ini bukanlah jariangan biasa. Mereka adalah
jaringan komonitas. Karena antara papi satu dengan papi lainnya terhubung dan
masuk dalam akun www.kimcil.com, yang mana akun tersebut menyediakan jasa
esek-esek.
"Dalam
akun tersebut, tersangka berkenalan dengan papi lain di seluruh Indonesia. Ini
bertujuan, untuk menyediakan jasa PSK dan bisa saling tukar "Ayam"
atau anak buah, Yang nantinya, bisa ditawarkan ke pria hidung belang
," kata Sumaryono.
Selain
memburu para Papi yang lain, Sumaryono mengatakan pihaknya masih belum bisa
menjerat administrator atau pengelola akun tersebut karena mereka mangendalikan
sendiri. Menurutnya akun tersebut awalnya hanya untuk meng-upload foto dan video porno. Seiring berkembangnya dan makin
banyak member akun berubah fungsi untuk penyidiaan jasa esek-esek.
"Kami
sudah berkoordinasi dengan mengirim surat ke Kementrian Informatikan dan
Komunikasi (Keminfokom), utuk mengeblok akun tersebut," tandas Sumaryono.
Penyelesaian pada kasus ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat
1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).