Kasus 9 Perjudian Online
Seorang agen judi online digerebek polisi di kawasan Tangerang, Banten.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan
tersangka bernama Rotes Tarigan berumur 35 tahun.
"Ini levelnya sebagai
agen. Dia mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke
bandarnya," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2015).
Tersangka diamankan dalam
penggerebekan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota
Tangerang pada Kamis 12 Maret 2015. "Tersangka mengoperasionalkan judi
online yang diselenggarakan situs www.sbobet.com,” ungkap Didik.
Sementara itu Kanit V Subdit
Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan
tersangka menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via pesan singkat
atau SMS. Kemudian taruhan itu diinput ke dalam
sistem judi online sbobet.com.
Berdasarkan keterangan
sementara dari tersangka, bisnis judi online tersebut telah beroperasi sekitar
2 tahun. Dalam satu bulan, omzet yang dicapai bisa ratusan juta rupiah.
"Dia setorkan uangnya ke
bandarnya. Ia hanya mendapatkan komisi saja. Sementara bandarnya masih kita
buru," ungkap Handik.
Dari pengerebekan bisnis judi online itu, polisi menyita 2 handphone, 1 laptop, 1 modem, 1 bundel rekapan judi, 1 buah kartu ATM, dan
81 buku tabungan bank. (Ans)
Penyelesaian para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU No 11
Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian.” Para pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar