Blogger Widgets Kasus 9 Perjudian Online ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Jumat, 10 April 2015

Kasus 9 Perjudian Online

Kasus 9 Perjudian Online

Seorang agen judi online digerebek polisi di kawasan Tangerang, Banten. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan tersangka bernama Rotes Tarigan berumur 35 tahun.
"Ini levelnya sebagai agen. Dia mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2015).
Tersangka diamankan dalam penggerebekan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Kamis 12 Maret 2015. "Tersangka mengoperasionalkan judi online yang diselenggarakan situs www.sbobet.com,”  ungkap Didik.
Sementara itu Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan tersangka‎ menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via pesan singkat atau SMS. Kemudian taruhan itu diinput ke dalam sistem judi online sbobet.com.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, bisnis judi online tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun. Dalam satu bulan, omzet yang dicapai bisa ratusan juta rupiah.
"Dia setorkan uangnya ke bandarnya. Ia hanya mendapatkan komisi saja. Sementara bandarnya masih kita buru," ungkap Handik.
Dari pengerebekan bisnis judi online itu, polisi menyita 2 handphone, 1 laptop, 1 modem, 1 bundel rekapan judi, 1 buah kartu ATM, dan 81 buku tabungan bank. (Ans)
Penyelesaian para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Para pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar