Landasan Teori
Kamus Besar
Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan kebudayaan (1988)
merumuskan pengertian etika dalam 3 arti sebagai berikut:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan buruk,
tentang hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut masyarakat.
Dari
asal-usul katanya etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat
istiadat atau kebiasaan yang baik. Menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat
dikelompokan menjadi 2 definisi yaitu:
1.
Etika merupakan karakter individu, dalam
hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian
ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
2.
Etika merupakan hukum sosial. Etika
merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
Pada
perkembangannya, etika telah menjadi sebuah studi. Menurut Fagothey (1953)
dalam Wahyono (2009:2) mengatakan
bahwa “Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang
berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak
perbuatannya”.
2.2.
Etika,
Moral, dan Norma Kehidupan
Secara etimologis, etika dapat pula disamakan dengan
moral. Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti sebagai adat
kebiasaan. Secara etimologis, kata moral sama dengan etika yaitu nilai-nilai
dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah lakunya didalam komunitas kehidupannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lawrence Konhberg
(1927-1987), yang menyatakan bahwa etika dekat dengan moral. Lawrence
menyatakan bahwa pendidikan moral merupakan integrasi berbagai ilmu seperti
psikologi, sosiologi, antropologi budaya, filsafat, ilmu pendidikan, bahkan
ilmu politik. Dengan kerumitan yang sedemikian rupa, kita pun memaklumi bahwa
membangun etika bukanlah pekerjaan yang ringan.
Lawrence Konhberg juga mencatat 6 orientasi tahap
perkembangannya moral yang dekat hubungannya dengan etika. 6 tahap tersebut
adalah sebagai berikut:
1.
Orientasi
pada hukum, ganjaran, kekuatan fisik dan material.
2.
Orientasi
hedonistis hubungan antar manusia
4.
Orientasi
pada otoritas
5.
Orientasi
kontrak sosial
Menurut Sony Keraf (1991) dalam Wahyono (2009:8) menyatakan
bahwa “Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan
baik sebagai manusia”. Nilai-nilai moral mengandung petuah-petuah, nasihat,
wejangan, peraturan, perintah dan lain sebagainya yang terbentuk secara turun
temurun melalui suatu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup
dengan baik agar menjadi manusia yang benar-benar baik.
2.3. Berbagai Macam
Etika yang Berkembang di Masyarakat
Jika etika dihubungkan dengan moral, kita akan
berbicara tentang nilai norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dan
jika dilihat berdasarkan nilai dan norma yang terkandung di dalamnya, etika
dpat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu etika deskriptif dan etika
normatif.
Menurut Sony Keraf (1991) dalam Wahyono (2009:14)
menyatakan mencatat adanya dua macam norma yang berkembang, yaitu norma umum
dan norma khusus. Norma umum merupakan norma yang memiliki sifat universal yang
dapat dikelompokkan lagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
a. Norma
sopan santun, yaitu norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan
sehari-hari.
b. Norma
hukum, yaitu norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh
suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggarnya.
c.
Norma
moral, merupakan norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat
untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
Etika profesi merupakan bagian dari etika social yang
menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalm satu lingkup profesi serta
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara professional agar diterima
oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut.
2.4. Pengertian CyberCrime
Cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Berikut tindakan yang termasuk
ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan melalui media
elektronik, penyadapan, penipuan penjualan online dan masih banyak lagi
kejahatan-kejahatan yang lain.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS.
CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pedapat
mengidentikkan cybercrime dengan computer crime.
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer menyatakan bahwa “Kejahatan dibidang komputer secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi
yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer,
tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat
dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi.
2.5. Karakteristik
Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensial, kita mengenal
adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
a.
Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang
dilakukan secara konvensial.
b.
Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue collar, mereka memiliki
penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di
masyarakat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet. Karakteristik unik dari
kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai
berikut:
1.
Ruang
lingkup kejahatan
5.
Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime
berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan
berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
Berdasarkan jenis aktivitasnya:
3.
Penyebaran
virus secara sengaja
Berdasarkan motif kegiatannya:
1.
Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
2.
Cybercrime
sebagai kejahatan “abu-abu”
2.7. Faktor Terjadinya
Cybercrime
Kejahatan
dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan melalui
media elektronik, penyadapan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Adapun yang
menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian
pengguna komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern.
4. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
tahu yang besar dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku
kejahatan komputer tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
2.8. Penanggulangan Terhadap Kejahatan Internet
Adapun
penanggulan untuk menangani terjadinya kejahatan intenet atau cybercrime adalah
sebagai berikut :
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang
diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hingga saat ini banyak negara
(termasuk Indonesia) belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan
perundang-undangan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi
tersebut menuntut adanya solusi sementara untuk mengatasi cybercrime, yakni
melalui terobosan putusan pengadilan.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
Optimalisasi peranan hukum dalam perkembangan
teknologi membutuhkan kelengkapan perundang-undangan yang berkualitas. Misalnya
memperluas pengertian “barang” secara konvensional sehingga mencakup data,
program, atau jasa computer dan telekomunikasi, pengertian “surat” yang selama
ini hanya dibedakan atas surat akta dan bukan akta diperluas mencakup data yang
tersimpan dalam pita magnetik, disket dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada
pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus
carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang
dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Blog merupakan aplikasi bentuk Web yang menyerupai
tulisan-tulisan pada sebuah halaman web. Tulisan ini dimuat dalam bentuk
posting. Tulisan-tulisan ini sering dimuat dalam urutan terbalik, posting baru
lalu diikuti posting lama walaupun mungkin tak selamanya demikian.
Software blog kini banyak tersedia di internet dengan
kelebihan bisa menyimpan arsip blog dan mudah dicari. Contoh-contohnya:
Ada beberapa jenis blog
diantaranya adalah :
1.
Blog
politik tentang berita, politik, aktivis seperti kampanye
2.
Blog
pribadi disebut juga buku harian online yang berisikan tentang
pengalaman keseharian seseorang.
3.
Blog
bertopik membahas tentang sesuatu dan focus pada bahasan tertentu.
4.
Blog
kesehatan lebih spesifik tentang kesehatan.
5.
Blog
sastra lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog)
6.
Blog
perjalanan menceritakan tentang perjalanan atau traveling.
7.
Blog
riset tentang akademis seperti berita riset terbaru
8.
Blog
hukum tentang hukum atau urusan hukum disebut juga dengan
9.
Blog
media berfokus pada bahasan kebohongan atau ketidakkonsistensi
10.
Blog
kebersamaan topic lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com,
yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisis oleh Google.com
pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat
aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang ditujukan bagi perkembangan
para penulis blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam dari sebuah
catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan
program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh
seorang penulis tunggal, sementara sebagain lainnya oleh beberapa penulis.
Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya,
seperti menggunakan buku tamu dana kolom komentar yang dapat memperkenankan
para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi tulisan yang
dipublikasikan.
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog,
atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagai blogosphere.
Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat
besar berulang kali muncul beberapa subyek atau sangat controversial terjadi
dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstrom atau badai
blog.
2.13. Resiko
Kejahatan Blog
Karena blog sering digunakan
untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun
merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang
terjadi dan untuk berbagai informasi, blog menjadi sumber informasi bagi para
hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas
rahasia dan penulisan isu sensitive ditemukan dalam blog. Hal ini berakibat
dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.