Blogger Widgets Kasus 6 Penipuan Melewati Media Elektronik ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Jumat, 10 April 2015

Kasus 6 Penipuan Melewati Media Elektronik

Kasus 6 Penipuan Melewati Media Elektronik

Pada bulan Maret 2015 ini telah terjadi penipuan mendapatkan uang yang di dapat melalui media elektronik yaitu melewati SMS. Terkadang setiap orang mendapatkan SMS yang mneyatakan bahwa dia mendapatkan uang puluhan juta dari orang yang tidak bertanggung jawab. Contoh dari SMS tersebut adalah “Kami dari BRI menyampaikan Bahwa Anda telah terpilih mendapat cek 27 juta Kode Triple Cek Anda 02599875. Klik website www.pestabankbri.co.vu”. Sedangkan pemilik handphone tidak memiliki kartu ATM tersebut. Jelas sekali bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan. Terkadang sering sekali jika kita mendapatkan SMS tersebut pulsa kita terambil sedangkan kita tidak memakainya. Hal ini jarang dilaporkan kepada pihak berwajib dan sering kali sulit untuk mendapatkan bukti yang cukup kuat. Sehingga para Cybercrime yang melakukannya akan tetap terus melakukan kejahatannya karena dari pihak berwaib belum tegas dalam mengurusi para Cybercrime.
Penyelesaiannya dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Atas penipuan diatas dikenakan tindak pidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

0 komentar:

Posting Komentar