Kasus
6 Penipuan Melewati Media Elektronik
Pada bulan Maret
2015 ini telah terjadi penipuan mendapatkan uang yang di dapat melalui media
elektronik yaitu melewati SMS. Terkadang setiap orang mendapatkan SMS yang
mneyatakan bahwa dia mendapatkan uang puluhan juta dari orang yang tidak
bertanggung jawab. Contoh dari SMS tersebut adalah “Kami dari BRI menyampaikan
Bahwa Anda telah terpilih mendapat cek 27 juta Kode Triple Cek Anda 02599875.
Klik website www.pestabankbri.co.vu”.
Sedangkan pemilik handphone tidak memiliki kartu ATM tersebut. Jelas sekali
bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh pihak yang ingin mengambil
keuntungan. Terkadang sering sekali jika kita mendapatkan SMS tersebut pulsa
kita terambil sedangkan kita tidak memakainya. Hal ini jarang dilaporkan kepada
pihak berwajib dan sering kali sulit untuk mendapatkan bukti yang cukup kuat.
Sehingga para Cybercrime yang
melakukannya akan tetap terus melakukan kejahatannya karena dari pihak berwaib
belum tegas dalam mengurusi para Cybercrime.
Penyelesaiannya
dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Atas penipuan diatas dikenakan tindak pidana dengan kurungan penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar