Kasus 7 Penipuan Melalui Jejaring Sosial Facebook
Pelaku penipuan lewat jejaring sosial Facebook dibekuk
korbannya sendiri. Adalah Hendi Ardian alias Jerico (28) yang ditangkap
korban, Eko Heri Trimurhandani (35), warga Desa Proto, Kedungwuni, Kabupaten
Pekalongan.
Trimurhandani menangkap Jerico saat pelaku penipuan itu
sedang bersantai di salah satu pusat perbelanjaan di Semarang, Senin
(12/8/2013), setelah melakukan pelacakan selama beberapa hari.
Korban kemudian meminta tolong petugas keamanan di pusat
perbelanjaan untuk selanjutnya melapor ke Polrestabes Semarang. Menurut
Trimurhandani, Jerico menjanjikan bisnis di bidang perhotelan tanpa modal.
Trimurhandani yang berprofesi sebagai petugas keamanan di
Pulau Bali tersebut tergiur tawaran Jerico yang dikenal lewat Facebook.
"Kenal lewat Facebook, lalu berhubungan lewat
telepon," jelasnya. Keduanya sepakat bertemu di Pekalongan untuk
membicarakan tawaran investasi itu.
Jerico sempat mengajak Trimurhandani berkeliling ke sejumlah
hotel di Pekalongan yang diakui sebagai bagian dari program pemasaran. Saat
pertemuan di hotel itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, 3 unit telepon seluler
serta sejumlah uang miliknya.
"Katanya mau pinjam sepeda motor, tetapi ternyata tidak
kembali lagi," katanya.
Korban berhasil melacak pelaku melalui salah satu telepon
seluler yang dibawa kabur pelaku. "Posisi terakhir terlacak di Semarang.
Saya dibantu seorang teman untuk mencari di Semarang," ujar Trimurhandani.
(Ant/Riz)
Penyelesaian pada kasus ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
Pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
Elektronik.” Pelaku dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar