Blogger Widgets Kasus 7 Penipuan Melalui Jejaring Sosial Facebook ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Jumat, 10 April 2015

Kasus 7 Penipuan Melalui Jejaring Sosial Facebook

Kasus 7 Penipuan Melalui Jejaring Sosial Facebook

Pelaku penipuan lewat jejaring sosial Facebook dibekuk korbannya sendiri. Adalah Hendi Ardian alias Jerico (28) yang ditangkap korban, Eko Heri Trimurhandani (35), warga Desa Proto, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Trimurhandani menangkap Jerico saat pelaku penipuan itu sedang bersantai di salah satu pusat perbelanjaan di Semarang, Senin (12/8/2013), setelah melakukan pelacakan selama beberapa hari.
Korban kemudian meminta tolong petugas keamanan di pusat perbelanjaan untuk selanjutnya melapor ke Polrestabes Semarang. Menurut Trimurhandani, Jerico menjanjikan bisnis di bidang perhotelan tanpa modal.
Trimurhandani yang berprofesi sebagai petugas keamanan di Pulau Bali tersebut tergiur tawaran Jerico yang dikenal lewat Facebook.
"Kenal lewat Facebook, lalu berhubungan lewat telepon," jelasnya. Keduanya sepakat bertemu di Pekalongan untuk membicarakan tawaran investasi itu.
Jerico sempat mengajak Trimurhandani berkeliling ke sejumlah hotel di Pekalongan yang diakui sebagai bagian dari program pemasaran. Saat pertemuan di hotel itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, 3 unit telepon seluler serta sejumlah uang miliknya.
"Katanya mau pinjam sepeda motor, tetapi ternyata tidak kembali lagi," katanya.
Korban berhasil melacak pelaku melalui salah satu telepon seluler yang dibawa kabur pelaku. "Posisi terakhir terlacak di Semarang. Saya dibantu seorang teman untuk mencari di Semarang," ujar Trimurhandani. (Ant/Riz)
Penyelesaian pada kasus ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik.” Pelaku dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar