Blogger Widgets Landasan Teori ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Sabtu, 04 April 2015

Landasan Teori

Landasan Teori



2.1.    Pengertian Etika
          Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam 3 arti sebagai berikut:
1.    Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2.          Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.          Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dari asal-usul katanya etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokan menjadi 2 definisi yaitu:
1.             Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
2.             Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
Pada perkembangannya, etika telah menjadi sebuah studi. Menurut Fagothey (1953) dalam Wahyono (2009:2) mengatakan bahwa “Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya”.

2.2.       Etika, Moral, dan Norma Kehidupan
Secara etimologis, etika dapat pula disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti sebagai adat kebiasaan. Secara etimologis, kata moral sama dengan etika yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya didalam komunitas kehidupannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lawrence Konhberg (1927-1987), yang menyatakan bahwa etika dekat dengan moral. Lawrence menyatakan bahwa pendidikan moral merupakan integrasi berbagai ilmu seperti psikologi, sosiologi, antropologi budaya, filsafat, ilmu pendidikan, bahkan ilmu politik. Dengan kerumitan yang sedemikian rupa, kita pun memaklumi bahwa membangun etika bukanlah pekerjaan yang ringan.
Lawrence Konhberg juga mencatat 6 orientasi tahap perkembangannya moral yang dekat hubungannya dengan etika. 6 tahap tersebut adalah sebagai berikut:
1.             Orientasi pada hukum, ganjaran, kekuatan fisik dan material.
2.             Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3.             Orientasi konformitas
4.             Orientasi pada otoritas
5.             Orientasi kontrak sosial
Menurut Sony Keraf (1991) dalam Wahyono (2009:8) menyatakan bahwa “Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia”. Nilai-nilai moral mengandung petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dan lain sebagainya yang terbentuk secara turun temurun melalui suatu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik agar menjadi manusia yang benar-benar baik.

            2.3.         Berbagai  Macam Etika yang Berkembang di Masyarakat
Jika etika dihubungkan dengan moral, kita akan berbicara tentang nilai norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dan jika dilihat berdasarkan nilai dan norma yang terkandung di dalamnya, etika dpat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Menurut Sony Keraf (1991) dalam Wahyono (2009:14) menyatakan mencatat adanya dua macam norma yang berkembang, yaitu norma umum dan norma khusus. Norma umum merupakan norma yang memiliki sifat universal yang dapat dikelompokkan lagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
a.       Norma sopan santun, yaitu norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
b.      Norma hukum, yaitu norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggarnya.
c.              Norma moral, merupakan norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
Etika profesi merupakan bagian dari etika social yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalm satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara professional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut.

2.4.         Pengertian CyberCrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Berikut tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan melalui media elektronik, penyadapan, penipuan penjualan online dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan yang lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pedapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime.
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer menyatakan bahwa “Kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.5.      Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensial, kita mengenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
a.             Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensial.
b.            Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut:
1.            Ruang lingkup kejahatan
2.            Sifat kejahatan
3.            Pelaku kejahatan
4.            Modus kejahatan
5.            Jenis kerugian yang ditimbulkan

2.6.      Jenis Cybercrime
Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
Berdasarkan jenis aktivitasnya:
1.            Unauthorized access
2.            Illegal contents
3.            Penyebaran virus secara sengaja
4.            Data forgery
5.            Hacking dan Cracking
6.            Cyber Terorism
Berdasarkan motif kegiatannya:
1.            Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
2.            Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

2.7.  Faktor Terjadinya Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan melalui media elektronik, penyadapan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
1.  Akses internet yang tidak terbatas.
2.  Kelalaian pengguna komputer.
3.  Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
     peralatan yang super modern.
4.  Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
     tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku
     kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator
     komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

2.8. Penanggulangan Terhadap Kejahatan Internet
Adapun penanggulan untuk menangani terjadinya kejahatan intenet atau cybercrime adalah sebagai berikut :
1.  Melindungi Komputer
2.  Melindungi Identitas
3.  Selalu Up to Date
4.  Amankan E-mail
5.  Melindungi Account
6.  Membuat Salinan
7.  Cari Informasi

2.9.   Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hingga saat ini banyak negara (termasuk Indonesia) belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan perundang-undangan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi tersebut menuntut adanya solusi sementara untuk mengatasi cybercrime, yakni melalui terobosan putusan pengadilan.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Optimalisasi peranan hukum dalam perkembangan teknologi membutuhkan kelengkapan perundang-undangan yang berkualitas. Misalnya memperluas pengertian “barang” secara konvensional sehingga mencakup data, program, atau jasa computer dan telekomunikasi, pengertian “surat” yang selama ini hanya dibedakan atas surat akta dan bukan akta diperluas mencakup data yang tersimpan dalam pita magnetik, disket dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

2.10.   Pengertian Blogger
Blog merupakan aplikasi bentuk Web yang menyerupai tulisan-tulisan pada sebuah halaman web. Tulisan ini dimuat dalam bentuk posting. Tulisan-tulisan ini sering dimuat dalam urutan terbalik, posting baru lalu diikuti posting lama walaupun mungkin tak selamanya demikian.
Software blog kini banyak tersedia di internet dengan kelebihan bisa menyimpan arsip blog dan mudah dicari. Contoh-contohnya:
a.              http://blogger.com
b.             http://blogdrive.com
c.              http://blogspirit.com
d.             http://bloglines.com
e.              http://edublog.com
f.              http://www.blog.com

2.11.  Jenis-Jenis Blog
Ada beberapa jenis blog diantaranya adalah :
1.         Blog politik tentang berita, politik, aktivis seperti kampanye
2.         Blog pribadi disebut juga buku harian online yang berisikan tentang
        pengalaman keseharian seseorang.
3.         Blog bertopik membahas tentang sesuatu dan focus pada bahasan tertentu.
4.         Blog kesehatan lebih spesifik tentang kesehatan.
5.         Blog sastra lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog)
6.         Blog perjalanan menceritakan tentang perjalanan atau traveling.
7.         Blog riset tentang akademis seperti berita riset terbaru
8.         Blog hukum tentang hukum atau urusan hukum disebut juga dengan
        blawgs (Blog Laws).
9.         Blog media berfokus pada bahasan kebohongan atau ketidakkonsistensi
        media massa.
10.     Blog kebersamaan topic lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu

2.12.  Sejarah Blogger
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisis oleh Google.com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang ditujukan bagi perkembangan para penulis blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagain lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dana kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi tulisan yang dipublikasikan.
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog, atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul beberapa subyek atau sangat controversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstrom atau badai blog.

2.13.   Resiko Kejahatan Blog
Karena blog sering digunakan untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang terjadi dan untuk berbagai informasi, blog menjadi sumber informasi bagi para hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas rahasia dan penulisan isu sensitive ditemukan dalam blog. Hal ini berakibat dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.

0 komentar:

Posting Komentar