Kasus
2 Tentang Cybercrime Menyerang Hak
Milik Orang Lain (Againts Property)
Pada tanggal 17
April 2014 telah terjadi pembobolan pulsa pada agen pulsa melalui internet. Pelajar
SMK kelas dua di Kalimantan Timur bisa membobol dua agen pulsa di Surabaya, Jawa Timur melalui internet.
Kecerdasan AR (18) asal Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sangatta, Kalimantan Timur
mengutak-atik internet didapat secara otodidak sejak empat tahun lalu, tepatnya
saat masih SM.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dua agen pulsa yang ada di
Surabaya, yaitu PT CTC dan PT Global Provider. Karena aksi tersangka, dua agen
pulsa itu mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 5 juta," terang
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (17/4). Selain
mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit CPU,
dua unit HP, dua sim card, dan satu flashdisk, serta satu bendel dokumen milik
pelapor yang dijadikan barang bukti. Awi juga mengungkap jika tersangka ini
memiliki keahlian sejak masih duduk di bangku SMP. "Dia bisa melakukan
ini, karena tersangka kerap mengutak-atik internet melalui game online."
"Dengan
kemampuannya secara otodidak itu, tersangka berhasil meng-hack data base dua agen pulsa yang ada di
Surabaya tersebut. Melalui game online,
tersangka mampu menyedot pulsa yang kemudian dia jual kembali melalui
internet," lanjut Awi. Sementara tersangka, di hadapan polisi mengaku
sudah melakukan 30 transaksi penjualan pulsa melalui internet. "Awalnya
cuma iseng. Saya bisa melakukannya sejak empat tahun lalu. Tahu-nya dari main
game online sejak empat tahun lalu," terangnya. Sebelumnya, Unit Perbankan
Polda Jawa Timur membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan
dua agen pulsa di Surabaya. Laporan itu menyebut, pada 8 hingga 21 Febuari
lalu, si pelapor mengetahui server miliknya dibobol atau diretas orang tak
dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringan milik
pelapor. "Dari aksi tersangka ini, korban dalam hal ini dua agen pulsa,
yaitu PT CTC dan PT Global Provider mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,"
ungkap Awi.
Penyelesaiannya
yaitu dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 ayat 3 yang berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” Dengan tindak pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Serta dikenakan pula pasal 36
yaitu “Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain.” Dimaksudkan setiap orang dipidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar