Blogger Widgets Kasus 2 Tentang Cybercrime Menyerang Hak Milik Orang Lain (Againts Property) ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Jumat, 10 April 2015

Kasus 2 Tentang Cybercrime Menyerang Hak Milik Orang Lain (Againts Property)

Kasus 2 Tentang Cybercrime Menyerang Hak Milik Orang Lain (Againts Property)

Pada tanggal 17 April 2014 telah terjadi pembobolan pulsa pada agen pulsa melalui internet. Pelajar SMK kelas dua di Kalimantan Timur bisa membobol dua agen pulsa di Surabaya, Jawa Timur melalui internet. Kecerdasan AR (18) asal Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sangatta, Kalimantan Timur mengutak-atik internet didapat secara otodidak sejak empat tahun lalu, tepatnya saat masih SM.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dua agen pulsa yang ada di Surabaya, yaitu PT CTC dan PT Global Provider. Karena aksi tersangka, dua agen pulsa itu mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 5 juta," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (17/4). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit CPU, dua unit HP, dua sim card, dan satu flashdisk, serta satu bendel dokumen milik pelapor yang dijadikan barang bukti. Awi juga mengungkap jika tersangka ini memiliki keahlian sejak masih duduk di bangku SMP. "Dia bisa melakukan ini, karena tersangka kerap mengutak-atik internet melalui game online."
"Dengan kemampuannya secara otodidak itu, tersangka berhasil meng-hack data base dua agen pulsa yang ada di Surabaya tersebut. Melalui game online, tersangka mampu menyedot pulsa yang kemudian dia jual kembali melalui internet," lanjut Awi. Sementara tersangka, di hadapan polisi mengaku sudah melakukan 30 transaksi penjualan pulsa melalui internet. "Awalnya cuma iseng. Saya bisa melakukannya sejak empat tahun lalu. Tahu-nya dari main game online sejak empat tahun lalu," terangnya. Sebelumnya, Unit Perbankan Polda Jawa Timur membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan dua agen pulsa di Surabaya. Laporan itu menyebut, pada 8 hingga 21 Febuari lalu, si pelapor mengetahui server miliknya dibobol atau diretas orang tak dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringan milik pelapor. "Dari aksi tersangka ini, korban dalam hal ini dua agen pulsa, yaitu PT CTC dan PT Global Provider mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ungkap Awi.
Penyelesaiannya yaitu dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” Dengan tindak pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Serta dikenakan pula pasal 36 yaitu “Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.” Dimaksudkan setiap orang dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar