Kasus
4 Tentang Penipuan Penjualan Online
Seorang warga
negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara
Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas
Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat.
"FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga
negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang
berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen
Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan
seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat
elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online,
tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar
negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes
Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR.
Dari hasil
penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP
orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima
handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening
salah satu bank atas nama MWRSD.
Penyelesaiannya adalah atas
perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28
Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi ;
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Selain itu, polri juga menerapkan
Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu,
juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan
Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
0 komentar:
Posting Komentar