Blogger Widgets April 2015 ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Kasus Prostitusi Online

Kasus Penyadapan

Kasus Gambling

Kasus Pencemaran Nama

Kasus Penipuan Melalui Media Jejaring Sosial

Jumat, 10 April 2015

Kasus 9 Perjudian Online

Kasus 9 Perjudian Online

Seorang agen judi online digerebek polisi di kawasan Tangerang, Banten. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan tersangka bernama Rotes Tarigan berumur 35 tahun.
"Ini levelnya sebagai agen. Dia mengumpulkan taruhan dari para pemain, kemudian dia serahkan ke bandarnya," ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2015).
Tersangka diamankan dalam penggerebekan di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Kamis 12 Maret 2015. "Tersangka mengoperasionalkan judi online yang diselenggarakan situs www.sbobet.com,”  ungkap Didik.
Sementara itu Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan tersangka‎ menerima taruhan dari para pemain yang dikirim via pesan singkat atau SMS. Kemudian taruhan itu diinput ke dalam sistem judi online sbobet.com.
Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, bisnis judi online tersebut telah beroperasi sekitar 2 tahun. Dalam satu bulan, omzet yang dicapai bisa ratusan juta rupiah.
"Dia setorkan uangnya ke bandarnya. Ia hanya mendapatkan komisi saja. Sementara bandarnya masih kita buru," ungkap Handik.
Dari pengerebekan bisnis judi online itu, polisi menyita 2 handphone, 1 laptop, 1 modem, 1 bundel rekapan judi, 1 buah kartu ATM, dan 81 buku tabungan bank. (Ans)
Penyelesaian para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Para pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus 8 Bisnis Prostitusi Online

Kasus 8 Bisnis Prostitusi Online
                                              
Layanan jasa prostitusi via online semakin marak di tengah masyarakat akhir-akhir ini. Pelaku bisnis haram ini sudah semakin canggih dalam menjalankan bisnis esek esek tersebut.  Ini terbukti, belum lama ini, Polrestabes Surabaya mengungkap bisnis prostitusi yang dilakukan melalui internet. Kali ini, giliran Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus prostitusi via online tersebut.
Kasubdit Renakta AKBP Heru Purnomo mengataan, pihaknya berhasil mengungkap jasa layanan prostitusi via online yang dilakukan antar pulau. Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka, yang diduga adalah seorang mucikari (germo). Pelaku yang diamankan berinisial SG (25), warga Tegalsari, Surabaya. Tersangka ini memiliki peran, yang mencarikan konsumen terhadap para para pekerja seks (PSK) tersebut.
"Modus dari pelaku,dengan menawarkan gadis-gadis itu melalui online dan via Blackberry Massenger (BBM). Setelah terjadi kesepakatan harga,maka di tentukan lokasi hotel untuk transaksi," tuturnya, Selasa (19/8/2014).
Heru menambahkan, saat ditangkap, pelaku bersama dengan dua orang gadis asal Malang, sedang melakukan transaksi di sebuah hotel kawasan Kencana Sari, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan, bahwa satu kali transaksi tarifnya antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Namun harga tersebut tidak menjadi patokan, karena menurut keterangan PSKnya, terkadang si konsumen memberikan uang lebih.
Dari tarif tersebut, si germo mendapatkan bagian 30 persen dari harga yang sudah disepakati. Wanita yang digunakan dalam layanan esek-esek ini, berasal dari beberapa kota, seperti Malang, Bandung, Jakarta dan kota lainnya.
"Untuk harganya variatif, karena memang prostitusi khusus melayani lelaki kelas menengah, dengan tarif antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk sekali booking,"ujarnya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua lembar bukti pembayaran penyewaan kamar hotel, lima buah ponsel dan uang tunai Rp 1,5 juta, dan 1 kondom bekas terpakai. Dari tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
Sementara itu, pada kasus lain dengan motif sama, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya tengah menginvestigasi kasus seorang mucikari yang diringkus di salah satu hotel Jalan. Kedungsari Surabaya, yakni Galuh Pratama alias Papi Piesank (24) yang menyediakan PSK, yang dilakukan melalui sistem online.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono mengatakan pihaknya masih memburu beberapa pelaku lain yang masuk dalam jaringan Galuh tersebut. Sedangkan wanita yang tertangkap saat penggrebekan, sudah dipulangkan ke Bandung. Tetapi, yang bersangkutan harus wajib lapor.
"Kami masih mengembangkan perkara ini dan memburu pelaku lainnya," ungkapnya.
Sumaryono menerangkan, jaringan Galuh ini bukanlah jariangan biasa. Mereka adalah jaringan komonitas. Karena antara papi satu dengan papi lainnya terhubung dan masuk dalam akun www.kimcil.com, yang mana akun tersebut menyediakan jasa esek-esek.
"Dalam akun tersebut, tersangka berkenalan dengan papi lain di seluruh Indonesia. Ini bertujuan, untuk menyediakan jasa PSK dan bisa saling tukar "Ayam" atau anak buah,  Yang nantinya, bisa ditawarkan ke pria hidung belang ," kata Sumaryono.
Selain memburu para Papi yang lain, Sumaryono mengatakan pihaknya masih belum bisa menjerat administrator atau pengelola akun tersebut karena mereka mangendalikan sendiri. Menurutnya akun tersebut awalnya hanya untuk meng-upload foto dan video porno. Seiring berkembangnya dan makin banyak member akun berubah fungsi untuk penyidiaan jasa esek-esek.
"Kami sudah berkoordinasi dengan mengirim surat ke Kementrian Informatikan dan Komunikasi (Keminfokom), utuk mengeblok akun tersebut," tandas Sumaryono.
Penyelesaian pada kasus ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus 7 Penipuan Melalui Jejaring Sosial Facebook

Kasus 7 Penipuan Melalui Jejaring Sosial Facebook

Pelaku penipuan lewat jejaring sosial Facebook dibekuk korbannya sendiri. Adalah Hendi Ardian alias Jerico (28) yang ditangkap korban, Eko Heri Trimurhandani (35), warga Desa Proto, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Trimurhandani menangkap Jerico saat pelaku penipuan itu sedang bersantai di salah satu pusat perbelanjaan di Semarang, Senin (12/8/2013), setelah melakukan pelacakan selama beberapa hari.
Korban kemudian meminta tolong petugas keamanan di pusat perbelanjaan untuk selanjutnya melapor ke Polrestabes Semarang. Menurut Trimurhandani, Jerico menjanjikan bisnis di bidang perhotelan tanpa modal.
Trimurhandani yang berprofesi sebagai petugas keamanan di Pulau Bali tersebut tergiur tawaran Jerico yang dikenal lewat Facebook.
"Kenal lewat Facebook, lalu berhubungan lewat telepon," jelasnya. Keduanya sepakat bertemu di Pekalongan untuk membicarakan tawaran investasi itu.
Jerico sempat mengajak Trimurhandani berkeliling ke sejumlah hotel di Pekalongan yang diakui sebagai bagian dari program pemasaran. Saat pertemuan di hotel itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, 3 unit telepon seluler serta sejumlah uang miliknya.
"Katanya mau pinjam sepeda motor, tetapi ternyata tidak kembali lagi," katanya.
Korban berhasil melacak pelaku melalui salah satu telepon seluler yang dibawa kabur pelaku. "Posisi terakhir terlacak di Semarang. Saya dibantu seorang teman untuk mencari di Semarang," ujar Trimurhandani. (Ant/Riz)
Penyelesaian pada kasus ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 1 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi Elektronik.” Pelaku dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus 6 Penipuan Melewati Media Elektronik

Kasus 6 Penipuan Melewati Media Elektronik

Pada bulan Maret 2015 ini telah terjadi penipuan mendapatkan uang yang di dapat melalui media elektronik yaitu melewati SMS. Terkadang setiap orang mendapatkan SMS yang mneyatakan bahwa dia mendapatkan uang puluhan juta dari orang yang tidak bertanggung jawab. Contoh dari SMS tersebut adalah “Kami dari BRI menyampaikan Bahwa Anda telah terpilih mendapat cek 27 juta Kode Triple Cek Anda 02599875. Klik website www.pestabankbri.co.vu”. Sedangkan pemilik handphone tidak memiliki kartu ATM tersebut. Jelas sekali bahwa ini adalah penipuan yang dilakukan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan. Terkadang sering sekali jika kita mendapatkan SMS tersebut pulsa kita terambil sedangkan kita tidak memakainya. Hal ini jarang dilaporkan kepada pihak berwajib dan sering kali sulit untuk mendapatkan bukti yang cukup kuat. Sehingga para Cybercrime yang melakukannya akan tetap terus melakukan kejahatannya karena dari pihak berwaib belum tegas dalam mengurusi para Cybercrime.
Penyelesaiannya dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Atas penipuan diatas dikenakan tindak pidana dengan kurungan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Kasus 5 Tentang Penyadapan

Kasus 5 Tentang Penyadapan

Pada bulan Maret 2015 ini telah terjadi penyadapan terhadap pemerintah Indonesia. Mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden mengungkapkan, dua operator besar di Indonesia diduga telah dimata-matai badan intelijen negara asing. Badan intelijen Selandia Baru (GCSB) bekerja dengan badan intelijen Australia (ASD) dalam memata-matai perusahaan telekomunikasi Indonesia, termasuk Telkomsel dan Indosat. Kedua badan intelijen itu, kemudian menyusup ke jaringan operator Indonesia untuk 'menguping' segala percakapan pada sejumlah pejabat Indonesia sejak tahun 2009.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Budiyatna, mengatakan disadapnya Telkomsel oleh Australia untuk mengincar Jokowi. "Ini pasti ada sesuatu, dan mengincar Jokowi. Bisa-bisa dibongkar itu borok-boroknya Jokowi ke mata publik," kata Budiyatana saat dihubungi. Menurut Budi, kasus penyadapan ini dicurigai ingin menjatuhkan Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai pimpinan Negara. "Ini jelas ada skenario untuk menjatuhkan Jokowi. Jelas sekali terlihat, jika sasaran Australia adalah Jokowi," ungkap Budi. Diketahui dalam dokumen Snowden, ditulis negara Pasifik yang tercatat disadap yakni Fiji, Samoa, Kepulauan Solomon, dan Polynesia Prancis. GCSB disebut-sebut menyadap komunikasi melalui surat elektronik, panggilan telepon dan ponsel, pesan media sosial dan jalur komunikasi lainnya. Snowden juga menyebut, salah satu agen GCSB bekerja dengan badan intelijen Australia (ASD) dalam memata-matai perusahaan telekomunikasi Indonesia.
Penyelesaiannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 800.000.000,-

Kasus 4 Tentang Penipuan Penjualan Online

Kasus 4 Tentang Penipuan Penjualan Online

Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy. Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Penyelesaiannya adalah atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi ;
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
          Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.

Kasus 3 Tentang Pencucian Data Kartu Kredit

Kasus 3 Tentang Pencucian Data Kartu Kredit

Jangan lengah ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir.
Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.

Kasus 1 Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet

Kasus 1 Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet

Pada bulan Agustus 2014, salah satu mahasiswi UGM diketahui menghina masyarakat Jogja melalui akun media sosial miliknya. Mahasiswi tersebut bernama Florence. Florence marah-marah karena tidak mau antre di SPBU. Saat itu, Rabu (27/8/2014) hampir semua SPBU di Yogyakarta masih mengalami kelangkaan premium dan warga harus berjam-jam antre untuk mendapat premium atau pertamax.
Di SPBU Lempuyangan Yogyakarta saat antrean cukup panjang, tiba-tiba ada seorang yang menyerobot antrean. Ia mengambil posisi di tempat pengisian khusus untuk roda empat dan langsung mengambil posisi paling depan. Melihat antrean yang panjang, petugas SPBU tidak berani mengisinya. Kecewa mendapat perlakuan tersebut, Florence meluapkan kekesalannya di jejaring sosial Path.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.
Status tersebut kemudian dicapture oleh salah sqatu teman Florence dan menyebar luas. Masyarakat Jogja yang melihat tingkah Florence menjadi marah dan membully mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ituf di media sosial.
Penyelesaian pada kasus ini yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama.

Kasus 2 Tentang Cybercrime Menyerang Hak Milik Orang Lain (Againts Property)

Kasus 2 Tentang Cybercrime Menyerang Hak Milik Orang Lain (Againts Property)

Pada tanggal 17 April 2014 telah terjadi pembobolan pulsa pada agen pulsa melalui internet. Pelajar SMK kelas dua di Kalimantan Timur bisa membobol dua agen pulsa di Surabaya, Jawa Timur melalui internet. Kecerdasan AR (18) asal Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sangatta, Kalimantan Timur mengutak-atik internet didapat secara otodidak sejak empat tahun lalu, tepatnya saat masih SM.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dua agen pulsa yang ada di Surabaya, yaitu PT CTC dan PT Global Provider. Karena aksi tersangka, dua agen pulsa itu mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 5 juta," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (17/4). Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit CPU, dua unit HP, dua sim card, dan satu flashdisk, serta satu bendel dokumen milik pelapor yang dijadikan barang bukti. Awi juga mengungkap jika tersangka ini memiliki keahlian sejak masih duduk di bangku SMP. "Dia bisa melakukan ini, karena tersangka kerap mengutak-atik internet melalui game online."
"Dengan kemampuannya secara otodidak itu, tersangka berhasil meng-hack data base dua agen pulsa yang ada di Surabaya tersebut. Melalui game online, tersangka mampu menyedot pulsa yang kemudian dia jual kembali melalui internet," lanjut Awi. Sementara tersangka, di hadapan polisi mengaku sudah melakukan 30 transaksi penjualan pulsa melalui internet. "Awalnya cuma iseng. Saya bisa melakukannya sejak empat tahun lalu. Tahu-nya dari main game online sejak empat tahun lalu," terangnya. Sebelumnya, Unit Perbankan Polda Jawa Timur membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan dua agen pulsa di Surabaya. Laporan itu menyebut, pada 8 hingga 21 Febuari lalu, si pelapor mengetahui server miliknya dibobol atau diretas orang tak dikenal dengan cara mencuri pulsa dan menembus sistem keamanan jaringan milik pelapor. "Dari aksi tersangka ini, korban dalam hal ini dua agen pulsa, yaitu PT CTC dan PT Global Provider mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," ungkap Awi.
Penyelesaiannya yaitu dikenakan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Pasal 30 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” Dengan tindak pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Serta dikenakan pula pasal 36 yaitu “Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.” Dimaksudkan setiap orang dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Rabu, 08 April 2015

Saran

Saran

 Dari penulisan makalah ini serta penjelasan dari semua bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut :
1.  Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatan
     dunia maya (cybercrime).
2.  Gunakanlah teknologi dengan sebaiknya jangan menyebarkan atau membuat pihak
     yang lain merugi akan postingan yang di upload pada media elektronik.
3. Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara berkala.
4.  Jika kita tertarik pada dunia teknologi maka sebaiknya pergunakanlah keahlian tersebut untuk hal yang positif jangan merusak atau mencoba hal yang sifatnya akan menyebabkan kerugian pada orang lain bahkan kerugian bagi diri sendiri.

Kesimpulan

Kesimpulan

Dari hasil penulisan makalah ini serta penjelasan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.     Cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan
bagi pihak yang menggunakan internet.
2.     Cybercrime adalah kejahatan yang dapat merusak atau mengambil data-data
rahasia yang penting.
3.     Cybercrime menyebabkan kerugian kepada banyak pihak.

Sabtu, 04 April 2015

Landasan Teori

Landasan Teori



2.1.    Pengertian Etika
          Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam 3 arti sebagai berikut:
1.    Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2.          Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3.          Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Dari asal-usul katanya etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik. Menurut Profesor Robert Salomon, etika dapat dikelompokan menjadi 2 definisi yaitu:
1.             Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
2.             Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia.
Pada perkembangannya, etika telah menjadi sebuah studi. Menurut Fagothey (1953) dalam Wahyono (2009:2) mengatakan bahwa “Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yaitu kehendak yang berhubungan dengan keputusan yang benar dan yang salah dalam tindak perbuatannya”.

2.2.       Etika, Moral, dan Norma Kehidupan
Secara etimologis, etika dapat pula disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin “Mos” yang juga berarti sebagai adat kebiasaan. Secara etimologis, kata moral sama dengan etika yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya didalam komunitas kehidupannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Lawrence Konhberg (1927-1987), yang menyatakan bahwa etika dekat dengan moral. Lawrence menyatakan bahwa pendidikan moral merupakan integrasi berbagai ilmu seperti psikologi, sosiologi, antropologi budaya, filsafat, ilmu pendidikan, bahkan ilmu politik. Dengan kerumitan yang sedemikian rupa, kita pun memaklumi bahwa membangun etika bukanlah pekerjaan yang ringan.
Lawrence Konhberg juga mencatat 6 orientasi tahap perkembangannya moral yang dekat hubungannya dengan etika. 6 tahap tersebut adalah sebagai berikut:
1.             Orientasi pada hukum, ganjaran, kekuatan fisik dan material.
2.             Orientasi hedonistis hubungan antar manusia
3.             Orientasi konformitas
4.             Orientasi pada otoritas
5.             Orientasi kontrak sosial
Menurut Sony Keraf (1991) dalam Wahyono (2009:8) menyatakan bahwa “Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia”. Nilai-nilai moral mengandung petuah-petuah, nasihat, wejangan, peraturan, perintah dan lain sebagainya yang terbentuk secara turun temurun melalui suatu budaya tertentu tentang bagaimana manusia harus hidup dengan baik agar menjadi manusia yang benar-benar baik.

            2.3.         Berbagai  Macam Etika yang Berkembang di Masyarakat
Jika etika dihubungkan dengan moral, kita akan berbicara tentang nilai norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Dan jika dilihat berdasarkan nilai dan norma yang terkandung di dalamnya, etika dpat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu etika deskriptif dan etika normatif.
Menurut Sony Keraf (1991) dalam Wahyono (2009:14) menyatakan mencatat adanya dua macam norma yang berkembang, yaitu norma umum dan norma khusus. Norma umum merupakan norma yang memiliki sifat universal yang dapat dikelompokkan lagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
a.       Norma sopan santun, yaitu norma yang menyangkut tata cara hidup dalam pergaulan sehari-hari.
b.      Norma hukum, yaitu norma yang memiliki keberlakuan lebih tegas karena diatur oleh suatu hukum dengan jaminan hukuman bagi pelanggarnya.
c.              Norma moral, merupakan norma yang sering digunakan sebagai tolak ukur masyarakat untuk menentukan baik buruknya seorang sebagai manusia.
Etika profesi merupakan bagian dari etika social yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalm satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara professional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut.

2.4.         Pengertian CyberCrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Berikut tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan melalui media elektronik, penyadapan, penipuan penjualan online dan masih banyak lagi kejahatan-kejahatan yang lain.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pedapat mengidentikkan cybercrime dengan computer crime.
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer menyatakan bahwa “Kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya.
Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

2.5.      Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensial, kita mengenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :
a.             Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensial.
b.            Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Pelakunya biasanya berkebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut:
1.            Ruang lingkup kejahatan
2.            Sifat kejahatan
3.            Pelaku kejahatan
4.            Modus kejahatan
5.            Jenis kerugian yang ditimbulkan

2.6.      Jenis Cybercrime
Berikut akan digolongkan berbagai jenis cybercrime berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Pengelompokan akan dilakukan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
Berdasarkan jenis aktivitasnya:
1.            Unauthorized access
2.            Illegal contents
3.            Penyebaran virus secara sengaja
4.            Data forgery
5.            Hacking dan Cracking
6.            Cyber Terorism
Berdasarkan motif kegiatannya:
1.            Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
2.            Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”

2.7.  Faktor Terjadinya Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan melalui media elektronik, penyadapan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime antara lain :
1.  Akses internet yang tidak terbatas.
2.  Kelalaian pengguna komputer.
3.  Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
     peralatan yang super modern.
4.  Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin
     tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku
     kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator
     komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.

2.8. Penanggulangan Terhadap Kejahatan Internet
Adapun penanggulan untuk menangani terjadinya kejahatan intenet atau cybercrime adalah sebagai berikut :
1.  Melindungi Komputer
2.  Melindungi Identitas
3.  Selalu Up to Date
4.  Amankan E-mail
5.  Melindungi Account
6.  Membuat Salinan
7.  Cari Informasi

2.9.   Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Hingga saat ini banyak negara (termasuk Indonesia) belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan perundang-undangan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi tersebut menuntut adanya solusi sementara untuk mengatasi cybercrime, yakni melalui terobosan putusan pengadilan.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Optimalisasi peranan hukum dalam perkembangan teknologi membutuhkan kelengkapan perundang-undangan yang berkualitas. Misalnya memperluas pengertian “barang” secara konvensional sehingga mencakup data, program, atau jasa computer dan telekomunikasi, pengertian “surat” yang selama ini hanya dibedakan atas surat akta dan bukan akta diperluas mencakup data yang tersimpan dalam pita magnetik, disket dan lain sebagainya.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

2.10.   Pengertian Blogger
Blog merupakan aplikasi bentuk Web yang menyerupai tulisan-tulisan pada sebuah halaman web. Tulisan ini dimuat dalam bentuk posting. Tulisan-tulisan ini sering dimuat dalam urutan terbalik, posting baru lalu diikuti posting lama walaupun mungkin tak selamanya demikian.
Software blog kini banyak tersedia di internet dengan kelebihan bisa menyimpan arsip blog dan mudah dicari. Contoh-contohnya:
a.              http://blogger.com
b.             http://blogdrive.com
c.              http://blogspirit.com
d.             http://bloglines.com
e.              http://edublog.com
f.              http://www.blog.com

2.11.  Jenis-Jenis Blog
Ada beberapa jenis blog diantaranya adalah :
1.         Blog politik tentang berita, politik, aktivis seperti kampanye
2.         Blog pribadi disebut juga buku harian online yang berisikan tentang
        pengalaman keseharian seseorang.
3.         Blog bertopik membahas tentang sesuatu dan focus pada bahasan tertentu.
4.         Blog kesehatan lebih spesifik tentang kesehatan.
5.         Blog sastra lebih dikenal sebagai litblog (Literary blog)
6.         Blog perjalanan menceritakan tentang perjalanan atau traveling.
7.         Blog riset tentang akademis seperti berita riset terbaru
8.         Blog hukum tentang hukum atau urusan hukum disebut juga dengan
        blawgs (Blog Laws).
9.         Blog media berfokus pada bahasan kebohongan atau ketidakkonsistensi
        media massa.
10.     Blog kebersamaan topic lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu

2.12.  Sejarah Blogger
Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh PyraLab sebelum akhirnya PyraLab diakuisis oleh Google.com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat sumber terbuka yang ditujukan bagi perkembangan para penulis blog tersebut.
Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagain lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga weblog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dana kolom komentar yang dapat memperkenankan para pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi tulisan yang dipublikasikan.
Situs-situs web yang saling berkaitan berkat weblog, atau secara total merupakan kumpulan weblog sering disebut sebagai blogosphere. Bilamana sebuah kumpulan gelombang aktivitas, informasi dan opini yang sangat besar berulang kali muncul beberapa subyek atau sangat controversial terjadi dalam blogosphere, maka hal itu sering disebut sebagai blogstrom atau badai blog.

2.13.   Resiko Kejahatan Blog
Karena blog sering digunakan untuk menulis aktivitas sehari-hari yang terjadi pada penulisnya, ataupun merefleksikan pandangan-pandangan penulisnya tentang berbagai macam topik yang terjadi dan untuk berbagai informasi, blog menjadi sumber informasi bagi para hacker, pencuri identitas, mata-mata, dan lain sebagainya. Banyak berkas-berkas rahasia dan penulisan isu sensitive ditemukan dalam blog. Hal ini berakibat dipecatnya seseorang dari pekerjaannya, diblokir aksesnya, didenda, dan bahkan ditangkap.