Kasus
1 Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet
Pada bulan Agustus 2014, salah satu mahasiswi UGM diketahui
menghina masyarakat Jogja melalui akun media sosial miliknya. Mahasiswi
tersebut bernama Florence. Florence marah-marah karena tidak mau antre di SPBU.
Saat itu, Rabu (27/8/2014) hampir semua SPBU di Yogyakarta masih mengalami
kelangkaan premium dan warga harus berjam-jam antre untuk mendapat premium atau
pertamax.
Di SPBU Lempuyangan Yogyakarta saat antrean cukup panjang,
tiba-tiba ada seorang yang menyerobot antrean. Ia mengambil posisi di tempat pengisian
khusus untuk roda empat dan langsung mengambil posisi paling depan. Melihat
antrean yang panjang, petugas SPBU tidak berani mengisinya. Kecewa mendapat
perlakuan tersebut, Florence meluapkan kekesalannya di jejaring sosial Path.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman
Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.
Status tersebut
kemudian dicapture oleh salah sqatu teman Florence dan menyebar luas.
Masyarakat Jogja yang melihat tingkah Florence menjadi marah dan membully mahasiswa
S2 Kenotariatan UGM ituf di media sosial.
Penyelesaian pada kasus
ini yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang
UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik
dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran
nama.
0 komentar:
Posting Komentar