Blogger Widgets Kasus 1 Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Jumat, 10 April 2015

Kasus 1 Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet

Kasus 1 Tentang Mencemarkan Diri Pribadi Orang Lain Dalam Ranah Internet

Pada bulan Agustus 2014, salah satu mahasiswi UGM diketahui menghina masyarakat Jogja melalui akun media sosial miliknya. Mahasiswi tersebut bernama Florence. Florence marah-marah karena tidak mau antre di SPBU. Saat itu, Rabu (27/8/2014) hampir semua SPBU di Yogyakarta masih mengalami kelangkaan premium dan warga harus berjam-jam antre untuk mendapat premium atau pertamax.
Di SPBU Lempuyangan Yogyakarta saat antrean cukup panjang, tiba-tiba ada seorang yang menyerobot antrean. Ia mengambil posisi di tempat pengisian khusus untuk roda empat dan langsung mengambil posisi paling depan. Melihat antrean yang panjang, petugas SPBU tidak berani mengisinya. Kecewa mendapat perlakuan tersebut, Florence meluapkan kekesalannya di jejaring sosial Path.
“Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.
Status tersebut kemudian dicapture oleh salah sqatu teman Florence dan menyebar luas. Masyarakat Jogja yang melihat tingkah Florence menjadi marah dan membully mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ituf di media sosial.
Penyelesaian pada kasus ini yaitu Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama.

0 komentar:

Posting Komentar