Blogger Widgets Kasus 5 Tentang Penyadapan ~ ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Jumat, 10 April 2015

Kasus 5 Tentang Penyadapan

Kasus 5 Tentang Penyadapan

Pada bulan Maret 2015 ini telah terjadi penyadapan terhadap pemerintah Indonesia. Mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden mengungkapkan, dua operator besar di Indonesia diduga telah dimata-matai badan intelijen negara asing. Badan intelijen Selandia Baru (GCSB) bekerja dengan badan intelijen Australia (ASD) dalam memata-matai perusahaan telekomunikasi Indonesia, termasuk Telkomsel dan Indosat. Kedua badan intelijen itu, kemudian menyusup ke jaringan operator Indonesia untuk 'menguping' segala percakapan pada sejumlah pejabat Indonesia sejak tahun 2009.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI), Budiyatna, mengatakan disadapnya Telkomsel oleh Australia untuk mengincar Jokowi. "Ini pasti ada sesuatu, dan mengincar Jokowi. Bisa-bisa dibongkar itu borok-boroknya Jokowi ke mata publik," kata Budiyatana saat dihubungi. Menurut Budi, kasus penyadapan ini dicurigai ingin menjatuhkan Presiden Jokowi dari jabatannya sebagai pimpinan Negara. "Ini jelas ada skenario untuk menjatuhkan Jokowi. Jelas sekali terlihat, jika sasaran Australia adalah Jokowi," ungkap Budi. Diketahui dalam dokumen Snowden, ditulis negara Pasifik yang tercatat disadap yakni Fiji, Samoa, Kepulauan Solomon, dan Polynesia Prancis. GCSB disebut-sebut menyadap komunikasi melalui surat elektronik, panggilan telepon dan ponsel, pesan media sosial dan jalur komunikasi lainnya. Snowden juga menyebut, salah satu agen GCSB bekerja dengan badan intelijen Australia (ASD) dalam memata-matai perusahaan telekomunikasi Indonesia.
Penyelesaiannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pasal 40 UU Telekomunikasi menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 31 ayat UU ITE menyebutkan ayat (1) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan / atau elektronik tertentu milik orang lain; dan ayat (2) bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan / atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan / atau penghentian informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 800.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar